Minggu, 24 Juni 2012

Macam-macam Bidah


Macam-macam Bidah

Bidah dalam agama ada dua macam, yaitu: Pertama, Bidah Qauliyah Itiqadiyah (Bidah ucapan atau perkataan yang bersifat keyakinan), seperti perkataan-perkataan Jahmiyah dan Mutazilah dan Rafidhah dan seluruh kelompok yang sesat aqidahnya. Dan kedua, Bidah pada ibada-ibadah seperti beribadah karena Allah dengan cara-cara yang tidak disyariatkan.
Dan macam-macam bidah pada ibadah yang bersifat amalan, ada beberapa macam, yaitu:
Pertama, Bidah berupa ibadah yang tidak pernah ada asalnya dalam Islam, yaitu membuat-buat atau mengada-adakan amalan ibadah yang tidak ada dasarnya pada syara. Seperti mengada-adakan shalat bikinan yang memang tidak disyariatkan, atau puasa bikinan yang memang tidak ada tuntunannya, atau hari raya (Ayad) yang memang tidak dituntunkan /tidak disyariatkan. Misalnya, mengadakan perayaan maulid dan yang semacamnya.

Kedua, Bidah berupa menambahkan sesuatu atas ibadah yang sudah ada asalnya dalam syariat Islam. Misalnya, menambah rakaat jadi lima pada shalat Dhuhur atau pada shalat Ashar.
Ketiga, Bidah berupa mengerjakan ibadah yang telah disyariatkan tetapi dengan cara yang tidak ada dasarnya dari syariat Islam. Misalnya melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan tetapi dengan dibikin cara: bersama-sama dan disertai rebana, dan dibikin cara: dengan suara yang keras. Dan misalnya pula, memaksakan diri dalam beribadah , sampai keluar dari batas sunnah Rasulullah SAW.
Keempat, Bidah berupa mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mengerjakan ibadah yang disyariatkan, padahal tidak ada pengkhususan dari syariat Islam. Misalnya mengkhususkan hari dan malam nshfu Syaban dengan puasa dan shalat malam. Padahal shiyam dan qiyam disyariatkan tetapi mengkhususkan pada waktu-waktu tertentu, diperlukan dalil.

Bidah hakikiyah dan idhafiyah
Imam Syatibi membagi bidah menjadi dua, ditinjau dari segi adanya dalil yang dijadikan sandaran dalam beramal atau tidak adanya dalil. Pertama, bidah hakikiyah, dan kedua bidah idhafiyyah.
Pertama, bidah hakikiyah adalah suatu bidah yang sama sekali tidak didasarkan pada suatu pengertian dalil dari Al Quran dan As Sunnah, bahkan lebih bersifat melawan atau menyelisihi ketentuan dalil yang ada. Tegasnya, dalil yang dijadikan dasar atau sandaran dalam melakukan amalan bidah tersebut tidak ada.
Contoh bidah hakikiyah diantaranya :
a. Mengerjakan hal-hal yang menyiksa diri, tanpa ada dalil yang memerintahkannya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abas, ia berkata: Ketika Nabi Muhammad SAW sedang berkhutbah, tiba-tiba ada seseorang berdiri, maka Rasulullah bertanya tentang dia, lalu mereka (para pendengar khutbah) menjawab: Abu Israil, dia telah bernadhar untuk tetap berdiri, tidak duduk ,dan tidak berteduh; tidak berbicara, dan berpuasa. Maka Rasulullah bersabda: Kamu sekalian perintahkan kepadanya, hendaklah dia berbicara, berteduh dan duduk, dan supaya menyempurnakan puasanya.

b. Adanya pemotongan kepala kerbau yang kemudian ditanam pada lubang galian tanah, sebagai tumbal.
c. Melakukan pecah telur bagi penganten yang sedang dipertemukan, karena adanya kepercayaan tertentu, sebagaimana yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat.
d. Melakukan terobosan di bawah keranda (mayat) bagi ahli waris, sewaktu mayat sudah siap akan diberangkatkan ke pemakaman.
e. Mengadakan peringatan kematian, misalnya tiga hari, empat puluh hari, seratus hari, haul/ temu tahun, seribu hari dan seterusnya, yang itu semua tidak ada dalilnya, bahkan bertentangan dengan dalil, dan menirukan adat orang musyrik.
f. Minta doa pada isi kubur. Ini bertentangan dengan dalil yang tidak pernah membolehkan mayat dijadikan sarana untuk berdoa.
Disamping itu masaih ada berbagai acara lain yang termasuk bidah, karena sama sekali tidak ada dalam Islam.

Kedua, Bidah Idhafiyyah adalah suatu bidah yang pada hakekatnya didasarkan pada dalil Al Quran atau As Sunnah, tetapi cara melakukan amalan yang diamalkan dengan dalil yang dimaksud, tidak didapatkan di dalam ajaran Islam.

Contoh bidah idhafiyyah adalah :
a. Sebagai pernyataan taubat atas segala dosa, disebutlah kalimat La ilaha illa Allah dengan cara geleng-geleng kepala seperti melakukan tarian. Dalam hal taubat itu, gendang dan perlengkapannya dibunyikan. Bentuk semacam ini dilakukan oleh seseorang dengan seriusnya untuk beberapa lama sampai orang tersebut jatuh pingsan. Di saat itu taubat baru dihentikan, karena dianggap orang tersebut telah diterima taubatnya.
b. Di beberapa masjid atau surau, setelah selesai seorang muadzin adzan, diadakanlah apa yang disebut puji-pujian. Dalam pujian-pujian tersebut banyak dibacakan shalawat Nabi, di samping berbagai bacaan lain, baik yang diambil dari Al Quran maupun syair-syair. Hal tersebut dilagukan dengan suara keras, selain sebagai pengertian ibadah juga untuk menanti kedatangan imam. Yang demikian itu banyak dijumpai, sementara tuntunan dari Rasulullah yang demikian tidak ada.
c. Contoh adanya penentuan dan penertiban beberapa bacaan yang dilakukan dalam selamatan atas kematian seseorang atau lainnya pada pengertian yang bisa disebut dengan tahlilan. Penentuan yang dimaksud dalam hal ini, selain dari penentuan waktu, seperti pada hari ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000 dst, juga penentuan bacaan. Baik jumlah bilangannya, juga penentuan penertibannya. Namun keterangan Al Quran dan As Sunnah bahwa hal itu untuk amalan sebagaimana dilakukan itu tidak didapatkan.
Begitulah yang dimaksud dengan bidah idhafiyyah beserta beberapa contohnya.
Hukum Bidah pada agama dengan segala macamnya.
Semua bidah pada agama, hukumnya haram dan sesat. karena sabda Rasulullah SAW:
Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya tiap-tiap yang diada-adakan itu bidah dan setiap bidah itu adalah sesat.(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dan sabda Nabi SAW:
Artinya: Barangsiapa yang mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan perkara dari kami, maka itu adalah tertolak. Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perkara kami, maka yang demikian itu tertolak.
Hadits itu menunjukkan bahwa tiap-tiap sesuatu yang diada-adakan pada agama, maka itu adalah bidah dan tiap-tiap bidah adalah sesat dan tertolak. Dan makna yang demikian, sesungguhnya bidah pada ibadah dan itiqad , yang itu semua sudah jelas diharamkannya. Akan tetapi pengharamannya bertingkat-tingkat, sesuai dengan macam bidahnya.
Diantaranya ada yang hukumnya kufur dengan jelas, seperti: thowaf (keliling) pada kubur dalam bertaqarrub (mendekatkan diri pada Allah), atau mempersembahkan sembelihan dan nadhar untuk kubur. Dan di antaranya termasuk sarana wasail syirik. Seperti membangun bangunan di atas kubur, serta shalat dan berdoa di kuburan.Dan di antaranya ada yang fisqu itiqadi (keluar dari ketaatan secara keyakinan), seperti bidah khawarij (aliran ekstrim dalam memahami agama, sehingga dosa besar dianggap kafir dsb), qadariyah (menolak qadha dan qadar Allah dalam setiap usaha manusia) dan murjiah (aliran yang mengkemudiankan, yaitu mengkemudiankan amal daripada iman, yang dipentingkan adalah iman, sedang yang lainnya adalah soal kedua. Amal menurut mereka bukan bagian esensi dari iman, walau tetap diperlukan) pada perkataan-perkataan mereka pada itiqadinya yang menyimpang terhadap dalil-dalil syari. Dan di antara bidah yang termasuk maksiat seperti bidah siyam (puasa) dalam keadaan berdiri pada panas matahari, dan kebiri dengan maksud memutus syahwat jima (bersetubuh).
Demikianlah pengertian bidah, jenis-jenis dan hukumnya. Semua itu wajib dihindari, agar kita terbebas dari kesesatan.

Sumber: Tasawuf Belitan Iblis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar