Macam-macam
Bidah
Bidah dalam
agama ada dua macam, yaitu: Pertama, Bidah Qauliyah Itiqadiyah (Bidah ucapan
atau perkataan yang bersifat keyakinan), seperti perkataan-perkataan Jahmiyah
dan Mutazilah dan Rafidhah dan seluruh kelompok yang sesat aqidahnya. Dan
kedua, Bidah pada ibada-ibadah seperti beribadah karena Allah dengan cara-cara yang
tidak disyariatkan.
Dan
macam-macam bidah pada ibadah yang bersifat amalan, ada beberapa macam, yaitu:
Pertama,
Bidah berupa ibadah yang tidak pernah ada asalnya dalam Islam, yaitu
membuat-buat atau mengada-adakan amalan ibadah yang tidak ada dasarnya pada
syara. Seperti mengada-adakan shalat bikinan yang memang tidak disyariatkan,
atau puasa bikinan yang memang tidak ada tuntunannya, atau hari raya (Ayad)
yang memang tidak dituntunkan /tidak disyariatkan. Misalnya, mengadakan
perayaan maulid dan yang semacamnya.
Kedua, Bidah
berupa menambahkan sesuatu atas ibadah yang sudah ada asalnya dalam syariat
Islam. Misalnya, menambah rakaat jadi lima pada shalat Dhuhur atau pada shalat
Ashar.
Ketiga,
Bidah berupa mengerjakan ibadah yang telah disyariatkan tetapi dengan cara yang
tidak ada dasarnya dari syariat Islam. Misalnya melakukan dzikir-dzikir yang
disyariatkan tetapi dengan dibikin cara: bersama-sama dan disertai rebana, dan
dibikin cara: dengan suara yang keras. Dan misalnya pula, memaksakan diri dalam
beribadah , sampai keluar dari batas sunnah Rasulullah SAW.
Keempat,
Bidah berupa mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mengerjakan ibadah yang
disyariatkan, padahal tidak ada pengkhususan dari syariat Islam. Misalnya
mengkhususkan hari dan malam nshfu Syaban dengan puasa dan shalat malam.
Padahal shiyam dan qiyam disyariatkan tetapi mengkhususkan pada waktu-waktu
tertentu, diperlukan dalil.
Bidah
hakikiyah dan idhafiyah
Imam Syatibi
membagi bidah menjadi dua, ditinjau dari segi adanya dalil yang dijadikan
sandaran dalam beramal atau tidak adanya dalil. Pertama, bidah hakikiyah, dan
kedua bidah idhafiyyah.
Pertama,
bidah hakikiyah adalah suatu bidah yang sama sekali tidak didasarkan pada suatu
pengertian dalil dari Al Quran dan As Sunnah, bahkan lebih bersifat melawan
atau menyelisihi ketentuan dalil yang ada. Tegasnya, dalil yang dijadikan dasar
atau sandaran dalam melakukan amalan bidah tersebut tidak ada.
Contoh bidah
hakikiyah diantaranya :
a.
Mengerjakan hal-hal yang menyiksa diri, tanpa ada dalil yang memerintahkannya.
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Abas, ia berkata: Ketika Nabi Muhammad SAW sedang berkhutbah,
tiba-tiba ada seseorang berdiri, maka Rasulullah bertanya tentang dia, lalu
mereka (para pendengar khutbah) menjawab: Abu Israil, dia telah bernadhar untuk
tetap berdiri, tidak duduk ,dan tidak berteduh; tidak berbicara, dan berpuasa.
Maka Rasulullah bersabda: Kamu sekalian perintahkan kepadanya, hendaklah dia
berbicara, berteduh dan duduk, dan supaya menyempurnakan puasanya.
b. Adanya
pemotongan kepala kerbau yang kemudian ditanam pada lubang galian tanah,
sebagai tumbal.
c. Melakukan
pecah telur bagi penganten yang sedang dipertemukan, karena adanya kepercayaan
tertentu, sebagaimana yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat.
d. Melakukan
terobosan di bawah keranda (mayat) bagi ahli waris, sewaktu mayat sudah siap
akan diberangkatkan ke pemakaman.
e.
Mengadakan peringatan kematian, misalnya tiga hari, empat puluh hari, seratus
hari, haul/ temu tahun, seribu hari dan seterusnya, yang itu semua tidak ada
dalilnya, bahkan bertentangan dengan dalil, dan menirukan adat orang musyrik.
f. Minta doa
pada isi kubur. Ini bertentangan dengan dalil yang tidak pernah membolehkan
mayat dijadikan sarana untuk berdoa.
Disamping
itu masaih ada berbagai acara lain yang termasuk bidah, karena sama sekali
tidak ada dalam Islam.
Kedua, Bidah
Idhafiyyah adalah suatu bidah yang pada hakekatnya didasarkan pada dalil Al
Quran atau As Sunnah, tetapi cara melakukan amalan yang diamalkan dengan dalil
yang dimaksud, tidak didapatkan di dalam ajaran Islam.
Contoh bidah idhafiyyah
adalah :
a. Sebagai
pernyataan taubat atas segala dosa, disebutlah kalimat La ilaha illa Allah
dengan cara geleng-geleng kepala seperti melakukan tarian. Dalam hal taubat
itu, gendang dan perlengkapannya dibunyikan. Bentuk semacam ini dilakukan oleh
seseorang dengan seriusnya untuk beberapa lama sampai orang tersebut jatuh
pingsan. Di saat itu taubat baru dihentikan, karena dianggap orang tersebut
telah diterima taubatnya.
b. Di
beberapa masjid atau surau, setelah selesai seorang muadzin adzan, diadakanlah
apa yang disebut puji-pujian. Dalam pujian-pujian tersebut banyak dibacakan
shalawat Nabi, di samping berbagai bacaan lain, baik yang diambil dari Al Quran
maupun syair-syair. Hal tersebut dilagukan dengan suara keras, selain sebagai
pengertian ibadah juga untuk menanti kedatangan imam. Yang demikian itu banyak
dijumpai, sementara tuntunan dari Rasulullah yang demikian tidak ada.
c. Contoh
adanya penentuan dan penertiban beberapa bacaan yang dilakukan dalam selamatan
atas kematian seseorang atau lainnya pada pengertian yang bisa disebut dengan
tahlilan. Penentuan yang dimaksud dalam hal ini, selain dari penentuan waktu,
seperti pada hari ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000 dst, juga penentuan bacaan. Baik
jumlah bilangannya, juga penentuan penertibannya. Namun keterangan Al Quran dan
As Sunnah bahwa hal itu untuk amalan sebagaimana dilakukan itu tidak
didapatkan.
Begitulah
yang dimaksud dengan bidah idhafiyyah beserta beberapa contohnya.
Hukum Bidah
pada agama dengan segala macamnya.
Semua bidah
pada agama, hukumnya haram dan sesat. karena sabda Rasulullah SAW:
Hendaklah
kalian menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya tiap-tiap
yang diada-adakan itu bidah dan setiap bidah itu adalah sesat.(HR Abu Dawud dan
At-Tirmidzi).
Dan sabda
Nabi SAW:
Artinya:
Barangsiapa yang mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan
perkara dari kami, maka itu adalah tertolak. Dan dalam riwayat lain:
Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perkara kami, maka yang demikian
itu tertolak.
Hadits itu
menunjukkan bahwa tiap-tiap sesuatu yang diada-adakan pada agama, maka itu
adalah bidah dan tiap-tiap bidah adalah sesat dan tertolak. Dan makna yang
demikian, sesungguhnya bidah pada ibadah dan itiqad , yang itu semua sudah
jelas diharamkannya. Akan tetapi pengharamannya bertingkat-tingkat, sesuai
dengan macam bidahnya.
Diantaranya
ada yang hukumnya kufur dengan jelas, seperti: thowaf (keliling) pada kubur
dalam bertaqarrub (mendekatkan diri pada Allah), atau mempersembahkan
sembelihan dan nadhar untuk kubur. Dan di antaranya termasuk sarana wasail
syirik. Seperti membangun bangunan di atas kubur, serta shalat dan berdoa di
kuburan.Dan di antaranya ada yang fisqu itiqadi (keluar dari ketaatan secara
keyakinan), seperti bidah khawarij (aliran ekstrim dalam memahami agama,
sehingga dosa besar dianggap kafir dsb), qadariyah (menolak qadha dan qadar
Allah dalam setiap usaha manusia) dan murjiah (aliran yang mengkemudiankan,
yaitu mengkemudiankan amal daripada iman, yang dipentingkan adalah iman, sedang
yang lainnya adalah soal kedua. Amal menurut mereka bukan bagian esensi dari
iman, walau tetap diperlukan) pada perkataan-perkataan mereka pada itiqadinya
yang menyimpang terhadap dalil-dalil syari. Dan di antara bidah yang termasuk
maksiat seperti bidah siyam (puasa) dalam keadaan berdiri pada panas matahari,
dan kebiri dengan maksud memutus syahwat jima (bersetubuh).
Demikianlah
pengertian bidah, jenis-jenis dan hukumnya. Semua itu wajib dihindari, agar
kita terbebas dari kesesatan.
Sumber: Tasawuf Belitan Iblis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar