Jumat, 31 Agustus 2012

Keadaan Aborsi di Indonesia


·  Jenis Aborsi
  • Dalam ilmu kedokteran , jenis aborsi dikenal dengan istilah:
  • Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Disebut juga dengan Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma
  • ·  2. Induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu. Atau disebut juga dengan Aborsi terapeutik/medis yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
    • ·  Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. Dikenal juga Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28minggu (7 bln/210 hari)sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan atau dukun beranak)
    • Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
  • ·  Jadi yang dimaksud dengan aborsi adalah induced abortion , sedang yang dimaksud dengan keguguran adalah spontaneous abortion .
  • Apabila kehamilan berakhir sebelum waktunya, namun janin dilahirkan dengan selamat, maka istilahnya adalah kelahiran prematur .
·  Pelaku Aborsi?
  • Menurut Brian Clowes, Ph.D dalam buku “Facts of Life” Para wanita pelaku aborsi di Amerika l ebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.    
1.5 % 23.800 40 thn keatas 5.8 % 90.400 35-39 thn 12.1% 188.500 30-34 thn 21.5% 334.900 25-29 thn 33.9% 527.700 20-24 thn 14.4% 224.000 18-19 thn 9.9% 154.000 15-17 thn 0.9% 14.200 Dibawah 15 tahun % Jumlah Usia
·  Usia Janin
  • Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin
600 cases Post 26 week 15.000 cases 21-26 week 60.000 cases 16-20 week 90.000 cases 13-15 week Jumlah Usia Janin
·  Di Indonesia
  • Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.
·  Data 1998 & 1999
  • Laporan Nesim Timkaya dari UNFPA diperkirakan terjadi 1.161.771 s.d 1.452.214 aborsi pada thn 1998
  • Laporan WHO Juni-Dsmber 1999 atas survey di 4 propinsi (Sumut, Jakarta, Jogja dan Sulut) terdpt 2,3 juta kasus aborsi
  • (The Jakarta Post, 8 Maret 2000)
·  TAHAPAN ABORSI
  • Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam  5 tahapan, yaitu: 1.   Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan 2.   Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan 3.   Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan 4.   Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa 5.   Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah/sungai, dikubur di       tanah kosong, atau dibakar di tungku
·  Pasca Aborsi?
  • Ada 2 resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
  • 1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
  • 2. Resiko gangguan psikis (mental)
·  Secara Fisik
  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat  
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal  
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  • Rahim yang sobek ( Uterine Perforation )    
  • Kerusakan leher rahim ( Cervical Lacerations ) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya  
  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)  
  • Kanker indung telur ( Ovarian Cancer )  
  • Kanker leher rahim ( Cervical Cancer )   
  • Kanker hati ( Liver Cancer )
  • Kelainan pada placenta/ari-ari ( Placenta Previa ) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy )
  • Infeksi rongga panggul ( Pelvic Inflammatory Disease )
  • Infeksi pada lapisan rahim ( Endometriosis )
·  Secara Psikis
  • Kehilangan harga diri (82%)    
  • Berteriak-teriak histeris (51%)  
  • Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
  • Ingin melakukan bunuh diri (28%)  
  • Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)   
  • Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%).
  • Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
  • Gejala ini dikenal dengan “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS
·  Hukum Indonesia?
  • Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
  • Yang menerima hukuman adalah: 1.   Ibu yang melakukan aborsi 2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
·  Pasal-pasal KUHAP
  • Pasal 229
  • 1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
  • 2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan,atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
  • 3.  Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
  • ·  Pasal 341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  • Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
  • ·  Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Pasal 347 1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang      wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas      tahun. 2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara      paling lama lima belas tahun.
  • Pasal 348 1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang      wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima      tahun enam bulan. 2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana      penjara paling lama tujuh tahun.
  • Pasal 349 Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
·  Islam
  • الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ( المائدة :3)
  • Islam adlh agama yang hidup sekaligus agama yang abadi. Ia hidup seperti halnya khdpn itu sendiri dan abadi seperti abadinya hakikat dan hukum yang menguasai kehdpn alam semesta ini.
  • ·  يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّى وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
  • Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah (al-Hajj:5)
·  إسـقـاط الحـمـل عـند الفـقـهـاء
  • إسقاط الحمل على ثلاثة انواع :
  • 1. إسـقاط العـفو
  • 2. إسـقاط الـضـروري
  • 3. إسـقـاط الإخـتـيـاري
·  Ittifaq dan Ikhtilaf
  • Ulama sepakat ( ittifaq ) usia janin 120 hari atau 16 minggu atau 4 bulan haram dilakukan tindakan abortus.
  • Usia janin dibawah 120 hari, ulama tidak satu pendapat ( ikhtilaf ), diantaranya:
  • Al-Haskhafi al-Hanbaly menyatakan boleh abortus sblm genap berusia 4 bln
  • ( الرد المختارعلى الدرالمختار جزء 2 ص .411)
  • ·  Abu Bakar bin Abi Sa`id al-Furati al-Syafi’i membolehkan abortus selama masih berupa nuthfah (air mani) atau ‘ alaqah (gumpalan darah).
  • ( نهـاية المحـتاج جزء 8 ص . 416)
  • Ibnu Hajar membolehkan abortus sebelum janin berusia 42 hari berdasar hadis Nabi bahwa jika nuthfah melewati 42 malam, Tuhan mengutus malaikat utk mbentuk kuping,mata,kulit,daging dan tulangnya (HR.Muslim) [ تحفة المحتاج ص . 241 ]
  • ·  Abu Hamid al-Ghazzaly al-Syafi`i mengharamkan tindakan abortus semenjak konsepsi (terjadinya pertemuan antara sperma dengan ovum) karena itu sebagai tahap pertama khdpn manusia. Semakin dkt dengan usia pemberian nyawa (120 hari) semakin besar dosanya.
  • Bagi al-Ghazzaly, terjadinya konsepsi adalah ‘ aqad yang tidak boleh dibatalkan.
  • ( إحـياء علوم الدين ص 51)
  • ·  Pendpat al-Ghazzaly ini sejalan dengan Ibn Hazm al-Dlahiry juga mayoritas mazhab Maliky dan sejumlah ulama fiqh Syi`ah Imamiah dan Ibadliyah .
  • ( بداية المجـتهـد ص 348 المـحـلى ص 35-40)
  • Dewan Fatwa Fiqh Mujamma al-Buhus al-Islamiyah al-Azhar al-Qahirah dalam sidang 13 januari 1994 memutuskan haram sejak konsepsi kecuali alasan medis untuk keselamatan nyawa ibu.
  • ·  Bahsul Masa`il PWNU Jatim tgl 23-25 oktbr 1992 memberi keputusan tafshil, yaitu: Haram mutlak ba`da tafkhirruh ( 120 hari) dan diperbolehkan qabla tafkhirruh bila didukung oleh alasan medis yang kuat yang dalam agama masuk kategori darurat.
  • Munas MUI 1983 juga melarang abortus dan menstrual regulation (MR) sejak konsepsi karena dianggap sebagai pembunuhan terselubung.
·  Masalikul ‘Illah
  • Dalam ushul fiqh berlaku kaidah bahwa sebuah ketentuan hukum itu bergantung pada keberadaan ‘illah (causa legis)
  • الـحـكم يـدور مع عـلـتـه وجـودا وعـدمـا
  • Yang menjadi ‘ illah pada kasus abortus adalah sejak kapan (ke)hidup(an) itu ada?
·  ومـا الحـيـاة ؟
  • Sa`id Ramdlan al-Buthi mendefinisikan hidup itu dengan al-harakah (bergerak). Fenomena al-harakah itu ada pada al-jurtsumiyah wa al-hayawaniyah wa al-nabatiyah wa al-insaniyah.
  • Islam mengajarkan untuk menghormati khdpn semua makhluk Allah, terlebih al-hayah al-insaniyah.
  • ·  Jadi sejak konsepsi itu sudah ada al-harakah al-iradiyah sebagai embrio dari al-harakah al-insaniyah sehingga haram dilakukan abortus sejak itu.
  • Ini sejalan dengan embryology bahwa kehdpn janin itu dimulai sejak terbentuknya DNA (Deoxyribonucleic Acid) dimana terjadi pertemuan antara 23 kromosom laki-laki dan 23 kromosom prmpuan dan masa itu disebut dengan konsepsi .
·  What’s about Us?
  • Islam adalah agama yang rasional ( al-din aql la dina liman la aqla lah )
  • Islam sangat menghargai pilihan yang rasional dan bertanggungjawab ( wala taziru wa-ziratun wizra ukhra )
  • Islam adalah agama yang mudah dan toleran ( bu`istu bi al-hanafiah al-samhah )
  • Islam sangat menentang pemaksaan, indoktrinasi terlebih anarkhi ( la ikraha fi al-din )
  • Islam adalah rahmatan lil alamin
  • Perbedaan adalah ketentuan Allah yang abadi
  • ( walan tajida lisunnatilla tabdila/tahwila )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar