Senin, 02 Juli 2012

Pembagian Harta Berdasarkan Islam

Ada dua cara dalam mentransfer (mengalihkan) harta dari orang yang sudah meninggal kepada keluarga atau kerabat yang masih hidup.
 Pertama, cara waris, dimana harta peninggalan hanya diberikan kepada ashabul furudl, yaitu pihak keluarga yang memiliki bagian tertentu dalam sistem waris dan tidak terhalang oleh keberadaan ahli waris yang lain.
Kedua, cara wasiat. Dimana semasa hidupnya almarhum berwasiat akan memberikan bagian hartanya kepada orang-orang tertentu, yaitu diberikan kepada orang tua atau kerabat-kerabat yang karena satu atau beberapa sebab tidak mendapat warisan.
Disebutkan dalam Al Baqarah: 180, Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. 
Dari pengantar ini maka jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1.    Saya tidak tahu bagaimana bunyi wasiat yang dimaksud.
a.    Seandainya dalam wasiat itu disebutkan bahwa apa yang diberikan oleh perusahaan hanya untuk saudara yang tersebut namanya dalam wasiat itu, maka wasiat hanya untuk saudara yang tersebut dalam wasiat. Dan jumlah harta wasiat tidak lebih dari sepertiga keseluruhan harta almarhum.
Contoh: Bila pemberian perusahaan sebesar Rp. 50.000.000,- sementara tabungan almarhum ditambah dengan kekayaan lainnya senilai Rp. 25.000.000,- maka keseluruhan harta yang ditinggalkan (ditambah dengan pemberian perusahaan) adalah Rp. 75.000.000,-. Karena maksimal wasiat adalah sepertiga harta, maka yang boleh diberikan kepada saudara penerima wasiat hanya Rp. 25.000.000,- dan sisanya dibagi secara waris. Kecuali bila ahli waris yang lain mengizinkan keseluruhan Rp. 50.000.000,- itu untuk penerima wasiat.
b.    Jika dalam wasiat disebutkan nama saudara yang hanya bertindak sebagai wakil dari keluarga untuk menerima pemberian perusahaan, maka santunan yang diterima dari perusahaan tidak diperuntukkan kepada saudara yang menerima, tapi sebagai harta waris yang dibagi berdasar hukum waris.
2.    Cara pembagian harta yang ditinggalkan adalah sebagai berikut:
Pertama, dikumpulkan terlebih dahulu harta dan aset yang ditinggalkan oleh almarhum.
Kedua, ditunaikan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh almarhum.
Ketiga, ditunaikan wasiat almarhum. Jika wasiat yang dimaksud adalah poin (1-a), maka diberikan kepada saudara. Dan jika wasiat yang dimaksud adalah poin (1-b) maka pemberian perusahaan digabung dengan harta dan aset waris yang lain.
Keempat, dilakukan pembagian waris dengan ketentuan sebagai berikut:
-       Seluruh saudara kandung, laki-laki maupun perempuan, tidak mendapat hak waris. Mereka terhalangi oleh keberadaan ayah. Jadi keberadaan ayah menggugurkan hak waris saudara kandung.
-       Ayah mewarisi seluruh harta peninggalan almarhum. Kedudukan beliau sebagai ashabah (penerima sisa). Karena almarhum tidak memiliki anak dan tidak memiliki istri/suami, maka ayah menerima keseluruhan harta waris.
3.    Ibu tiri dari almarhum tidak mendapat waris. Dalam Islam yang mendapat hanya ibu kandung.
Adapun saudara tiri (lain ibu tapi seayah), dalam kasus ini tidak mendapat warisan sebab almarhum masih memiliki ayah. Dan keberadaan ayah menghalangi saudara tiri (seayah) dari hak waris, sebagaimana juga menghalangi saudara kandung.

Source :
Ust. Ahmad Djalaludin, LC, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar